BITUNG, SULAWESION.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Bitung melakukan penertiban terhadap pengguna kendaraan bermotor, Rabu (24/5/2023) sore, di Jalan W. Monginsidi.
Kegiatan penertiban dipimpin oleh Kasat lantas Polres Bitung AKP Novita Citra Restika didampingi beberapa personel Satlantas.
“Kami melakukan penindakan bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm, knalpot non standar, tanpa TNKB depan dan belakang, pengendara dibawah umur dan menggunakan HP saat berkendara,” ujar Kasat.
Dalam penindakan kali ini, personel Satlantas Polres Bitung mengeluarkan Tilang sebanyak 40.
“Barang bukti 14 kendaraan bermotor, 15 STNK dan 11 SIM. Adapun jenis pelanggaran yang terjaring yaitu 12 knalpot bising, 23 tanpa helm dan 5 tanpa TNKB,” lanjut Kasat Lantas.
Ia pun berpesan kepada para pengendara kendaraan bermotor agar selalu mematuhi aturan dalam berlalulintas.