Lama Mengendap, Kasus BBM Solar Bersubsidi di Polres Bitung Naik ke Tahap II

Kasus lama mengendap di Polres Bitung. (Dokumentasi | Ist)

BITUNG, SULAWESION.COM – Sekian lama mengendap, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar pada Tahun 2024 lalu, dilimpahkan ke tahap II, Kamis (31/7/2025) kemarin.

Pelimpahan berkas perkara lama itu ditandai dengan penyerahan tersangka berinisial JFR dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut dan menjelaskan bahwa tersangka JFR diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Bitung Jadi Sarang Peredaran Obat Keras

“Kasus ini berawal dari laporan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Bitung terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di gudang yang terletak di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung pada Senin, 6 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 Wita,” kata Ahmad.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain 2 unit mobil tangki serta BBM jenis solar sebanyak 17.050 liter yang telah dilelang dan digantikan dengan uang lelang sebesar Rp 100.058.400.

Tersangka dan barang bukti diterima diterima oleh JPU Kejari Negeri Bitung dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan