Mafia Galian C di Kota Bitung Kebal Hukum

Mobil truk bermuatan galian C di kota Bitung, Kamis (23/02). Foto | Yaser.

BITUNG, SULAWESION.COM – Meski sempat ditertibkan polisi beberapa pekan lalu, aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal terus beroperasi di kota Bitung.

Bisnis yang dikendalikan oleh sejumlah mafia pertambangan tanpa izin itu kebal hukum. Kendati, beberapa kali sejumlah pengelola galian C sempat diperiksa polisi.

Banyaknya permintaan material dari sektor kontruksi dangan keuntungan yang menggiurkan, membesarkan ‘nyali’ pengelola meski tabrak aturan.

Ditambah lagi, proses pengawasan aktivitas tersebut seperti ‘dilonggarkan’ oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kelonggaran pengawasan aktivitas pertambangan Galian C dibantah oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Bitung, Merianti Dumbela.

Menurut Merianti, pihaknya tetap menjalankan tupoksi pengawasan kegiatan tersebut.

“Ada beberapa pengelola galian C kami tegur langsung. Karena pengoperasiannya sangat beresiko ke dampak lingkungan,” ujar Merianti, Rabu (22/02/2023).

Merianti juga membeberkan, pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan kopian izin resmi dari pengelola galian C.

“Dokumen-dokumen izin galian C belum didapatkan sampai saat ini,” tuturnya.

Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) kota Bitung Exel Paneo menilai, eksploitasi pertambangan galian C ilegal multi efek dan merugikan banyak pihak.

“Jika praktek galian C terus menerus dilakukan tanpa mengindahkan kaidah lingkungan, kami anggap persoalannya bakal multi efek. Baik itu dari aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan,” katanya.

Ia juga mengatakan, pertambangan galian C ilegal di kota Bitung adalah persoalan lama yang belum mampu diselesaikan pemerintah dan aparat penegak hukum (APH).

Padahal, katanya, langkah solutif memberantas pertambangan galian C ini tidak sulit.

“Bentuk saja Satgas penanggulangan Galian C dan tindak tegas pengelola tanpa pandang bulu. Selain itu, pemerintah memberikan ruang untuk perizinan sesuai dengan kaidah lingkungan,” jelasnya.

Satgas penanggulangan Galian C, menurutnya, dianggap perlu. Agar supaya adanya kepastian hukum ditengah situasi dunia yang sedang dilanda krisis iklim.

“Galian C ilegal bisa diberantas harus ada upaya hukum yang bersifat multi sektor disertai koordinasi antarinstansi terkait. Selain itu, juga diperlukan penegakan hukum yang kuat,” tukasnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *