Mantan Residivis Pengedar Obat Keras di Bitung Kembali Tertangkap Polisi

Mantan Residivis Pengedar Obat Keras di Bitung saat ditangkap polisi. (Dokumentasi | Ist)

BITUNG, SULAWESION.COM – Mantan residivis kasus pengedar obat keras bernama SL alias Dimas (24) werga Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga kembali tertangkap polisi.

Dimas ditangkap terkait kasus yang sama. Ia mengedarkan obat keras jenis Trihexypenidyl di sejumlah wilayah Aertembaga.

Bacaan Lainnya

Aksi Dimas berhembus ketika polisi melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.

Kejadiannya berawal saat polisi mendapati seorang perempuan bernama FB alias Dilla berboncengan dengan 2 orang temannya.

Ketika dilakukan penggeledahan, Personil Narkoba Polres Bitung menemukan 20 butir obat keras jenis Trihexypenidyl.

Dilla mengaku obat itu ia beli dari seorang lelaki bernama SL alias Dimas.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Pada Kamis 29 Mei 2025 malam Dimas tertangkap di Girian Bawah.

Saat dipertemukan dengan Dilla, Dimas tidak mengelak dengan perbuatannya. Ia menjelaskan, menjaul obat keras ini sebayak 20 butir dengan harga Rp.200.000.

Disamping itu, Dimas juga membeberkan masih menyimpan sisa obat keras 42 butir di Kelurahan Pateten Satu.

Pesan Lewat Warga Binaan Lapas Kelas IIB Bitung

Dimas mengatakan, obat tersebut ia peroleh dari seorang lelaki bernama Riko Lahilote.

Riko sendiri sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas llB Bitung. Dimas pesan melalui aplikasi WhatsApp.

“Dimas dan Riko sudah dipertemukan. Namun, Riko tidak mengakui bahwa obat jenis Trihexypenidy yang ditemukan pada pelaku bukan dipesan darinya,” ucap Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat, Sabtu (31/5/2025) malam.

Trivo tidak menampik pelaku yang ditangkap ini merupakan mantan residivis kasus yang sama.

“Iya, pelaku mantan residivis. Dan baru keluar lembaga pada tanggal 7 Januari 2025 lalu. Pelaku saat ini sudah diamankan di Sat Res Narkoba dengan barang bukti,” bebernya.

Kasat Narkoba menambahkan bahwa pasal yang dilanggar pelaku adalah Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan