Mark Up Harga Kamar Hotel Tercium di DPRD Kota Bitung

Kantor DPRD Kota Bitung (Fto Yaser).

BITUNG, SULAWESION.COM – Kesolidan anggota DPRD Kota Bitung akhir-akhir ini diuji. 30 perwakilan rakyat yang duduk di gedung kerucut itu, sedang diterpa isu tak sedap.

Bacaan Lainnya

Kabar teranyar, puluhan anggota DPRD disinyalir terlibat dalam penggelembungan tarif kamar hotel saat perjalanan dinas ke Jawa Barat.

Informasi itu mengendus dari beberapa sumber resmi. Menurut sumber, ‘mark up’ harga kamar hotel biasa dilakukan.

“Modusnya, kerja sama dengan pihak hotel dalam mengeluarkan bill pembayaran. Orang hotel dapat biaya 10% dari hasil jasa bill tersebut,” katanya, Jumat (17/03/2023).

Ia menjelaskan, standar harga kamar hotel seharga Rp.2.000.000 sesuai dengan Peraturan Walikota Bitung (Perwako) Nomor 3 Tahun 2020, Tapi mereka mencari harga kamar jauh dibawah harga yang telah ditentukan.

“Mereka cari kamar jauh dibawah harga yaitu, Rp.500.000 – Rp.750.000 per malam. Tetapi bayarannya sesuai dengan Perwako,” jelasnya.

Selain itu, salah satu Staf di gedung kerucut yang meminta namanya jangan dipublikasikan juga tidak menampik praktek anggota DPRD tersebut. Bahkan, katanya, itu bukan hal baru.

“Itu mainan lama setelah adanya Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perwako,” bebernya.

Plt Sekretaris DPRD Kota Bitung Rudy Theno saat dikonfirmasi terkait mark up harga kamar hotel yang dilakukan anggota DPRD sempat kaget. Menurutnya, ia baru mengetahui informasi tersebut.

“Saya baru tau. Nanti di cek lagi ke staf,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *