Menang 3 Perkara Perdata Secara Beruntun, Jacobus: Jangan Kejar Kemenangan, Tapi Kebenaran

Sosok Michael Remizaldy Jacobus. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESIOM.COM – Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H. kembalikan ukir sejarah dalam penanganan perkara kliennya. Advokat yang dikenal karena kepiawaiannya dimeja hijau ini tercatat menerima tiga putusan perkara perdata secara beruntun dalam 2 bulan terakhir ini.

Adapun perkara 3 perdata yang dimenangkan Jacobus dan tim adalah pertama, perkara perdata di Pengadilan Negeri Bitung atas nama Dedy Kawangung, dkk selaku Tergugat dengan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 30/Pdt.G/2022/PN. Bit, tanggal 19 Desember 2022 jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 33/PDT/2023/PT. MND, tanggal 15 Maret 2023 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1044/K/Pdt/2025 tanggal 9 April 2025.

Bacaan Lainnya

Kedua, perkara perdata di PN Manado selaku Tergugat yakni PT. Astra Multi Finance berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 550/Pdt.G/2024/PN Mnd Tanggal 18 Maret 2025 jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 79/Pdt/2025/PT Mnd, 25 Juni 2025.

Ketiga, perkara perdata di PN Manado selaku kuasa hukum Penggugat atas nama Firman dalam Putusan Nomor: 364/Pdt.G/2024/PN Mnd, tanggal 21 Juli 2025.

Tiga putusan dimaksud diterima dalam 2 bulan belakangan yakni, bulan Juni dan Juli 2025.

Advokat yang sering menangani kasus yang menyita perhatian publik di Sulawesi Utara selanjutnya membagi tipsnya dalam menangani perkara terutama dalam mengelola bukti.

“Kebenaran bukti adalah hal paling utama dalam menangani perkara. Pertama, alat bukti surat. Suratnya harus diteliti mulai dari formalitasnya maupun materiilnya,” katanya, Sabtu (2/8/2025).

Formalitas surat yang dimaksud, katanya, mulai dari siapa yang menerbitkan terutama terkait berwenang atau tidaknya subyek yang membuat surat, waktu penerbitan, barulah materi atau isi didalamnya apakah memperkuat hak klien kita, jika suratnya berupa perjanjian maka harus diteliti apakah ada Pasal-pasal yang memperkuat posisi klien kita.

“Kedua, alat bukti saksi. Paling penting dari saksi adalah sumber pengetahuannya yakni dari apa yang ia lihat, dengar dan alami langsung. Apalagi bila saksi yang kita hadirkan itu tertulis namanya dalam surat yang diajukan sebagai bukti, maka validitas keterangannya pasti memiliki akurasi yang meyakinkan melebihi dari saksi lainnya. Dan penting bagi seorang lawyer untuk mengajukan saksi-saksi yang pengetahuannya relevan dengan hak klien yang akan kita buktikan dalam sidang”, papar Jacobus didampingi timnya Rosilin Masihor, SH, dan Debie Z. Hormati, SH.

Selain mengelola bukti kliennya, Jacobus menguraikan pentingnya kemampuan mematahkan alat bukti lawan dalam persidangan terutama dalam pemeriksaan saksi.

“Pertanyaan yang fokus pada fakta-fakta yang melemahkan alat bukti lawan merupakan hal pokok dalam melucuti saksi lawan. Dan selebihnya, penting bagi lawyer dalam memiliki kepekaan terhadap pertanyaan-pertanyaan Kuasa Hukum lawan yang perlu dicrozzing (dipotong) bila mengarah pada kesimpulan atau pendapat yang dapat merugikan klien kita”, ujar Jacobus.

Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti yang dikenal kritis dalam menyampaikan pendapatnya terhadap kasus-kasus nasional melalui media sosial ini menegaskan bahwa kemenangan penanganan perkara adalah produk dari kebenaran bukti.

“Jangan kejar kemenangan, tapi kejarlah kebenaran,” tutup Jacobus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan