Leon saat dibawa polisi. (Fto/Yaser)
BITUNG, SULAWESION.COM – Seorang kurir narkotika jenis sabu di Kota Bitung berinisial CT alias Leon (28), warga Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir ditangkap polisi.
Informasi yang berhasil dirangkum media ini, Leon menerima barang haram itu dari seorang lelaki bernama MM alias Dede di Kota Manado yang dilepas dipinggir jalan Ring Road.
Hasil interogasi polisi, Leon mengaku dia sudah dua kali menjemput sabu dan melakukan pengantaran di Bitung.
Pertama kali dia bekerja sebagai kurir sabu yaitu, pada tanggal 3 November 2023. Meski tergolong baru bekerja, tapi Leon sangat lihai dan terbilang profesional.
Sebagai kurir, Leon lepas paket sabu tidak diseberang tempat. Dia selalu dikendalikan oleh Dede. Leon menjelaskan, paket pertama ia lepas didekat Tiang Listrik kompleks Leony, Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian.
Aksi kedua Leon pada 6 November 2023 tidak berjalan mulus. Sebelum ditangkap polisi, Dede sempat memintanya lepas 2 paket sabu di depan warung, Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari.
Tindakan Leon dibaca polisi. Dia ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,52 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 buah handphone Xiaomi sebagai alat komunikasi dengan Dede.
Sementara itu, Kapolres Bitung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tommy Bambang Souissa dalam keterangan pers menjelaskan, pihaknya sementara melakukan proses lanjut penyidikan terkait kasus itu. Terutama, katanya, memburu lelaki MM alias Dede.
“Antara Leon dan Dede ini tidak perna bertemu. Mereka berkomunikasi hanya lewat handphone saja. Sehingga, kami bakal terus mendalami kasus ini,” katanya, Senin (20/11/2023).
Kapolres juga mengatakan, sebagai kurir, Leon diterapkan dengan pasal 114 ayat 2 sub pasay112 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun atau denda 800 juta hingga 8 miliar.
“Polres Bitung selalu berkomitmen untuk memberantas segala macam kejahatan di Kota Bitung. Termasuk, peredaran narkotika,” tukasnya.