Michael Jacobus Raih Pencapaian Unik, Menang 3 Gugatan dalam Waktu 8 Hari

Pengacara Michael R Jacobus, S.H., M.H bersama dengan tim.

BITUNG, SUALWESION.COM – Pengacara kondang di Kota Bitung Michael R Jacobus, S.H., M.H mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan atas pencapaian unik yang dia raih beberapa hari terakhir ini.

Bacaan Lainnya

Pencapaian itu, menurut Michael terkait dengan memenangkan 3 perkara hanya dengan waktu singkat.

“Ini sejarah paling unik dalam perjuangan kami sebagai sebagai lawyer. Kami berjuang, tetapi Tuhan yang punya kuasa. Ini bukti kemurahan Tuhan yang kami syukuri bersama,” katanya, Senin (17/04/2023).

Kandidat doktor Universitas Trisakti itu juga mengaku, persidangan di Pengadilan itu sangat dinamis. Dia menegaskan, jangan pernah ragu dengan lembaga peradilan kita, yakinlah kebenaran selalu menemukan jalannya sendiri.

“Percayalah Lembaga peradilan kita semakin hari semakin baik, dan kita berjuang sebagai advokat dengan keyakinan kebenaran selalu akan menemukan jalannya,” tegasnya.

Berikut 3 putusan perkara dalam waktu 8 hari:

  1. Perkara perdata dengan objek tanah di Kelurahan Kareko berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 30/Pdt.G/2022/PN. Bit jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 33/Pdt/2023/PT. Mnd, dimana Jacobus, dkk sebagai Kuasa Hukum Tergugat I, putusan Pengadilan tingkat pertama dengan hasil gugatan tidak dapat diterima, namun pada tingkat banding Hakim PT Manado memutuskan gugatan Penggugat ditolak, diberitahukan pada tanggal 4 April 2023;
  2. Perkara perdata dengan objek tanah Pasar Girian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 165/Pdt.G/2022/PN. Bit, dimana Jacobus, dkk sebagai Kuasa Hukum Tergugat I (Perumda Pasar), telah dibacakan putusannya tanggal 12 April 2023, dengan hasil gugatan Penggugat ditolak;
  3. Perkara pidana “Penambangan Ilegal di Hutan Lindung” awalnya hakim Pengadilan Negeri Bitung dalam perkara Nomor: 184/Pid.Sus/2022/PN. Bit, memutuskan klien dari Jacobus, dkk sebagai Kuasa Hukum Terdakwa atasnama RFK alias Rivo dan BR alias Berty dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp. 1,5 miliar dan escavator milik keluarga Rivo dinyatakan dirampas untuk negara. Setelah diajukan Banding, maka hakim Pengadilan Tinggi Manado dalam perkara Nomor: 32/PID/2023/PT. Mnd dalam pemberitahuan tertanggal 13 April 2023 akhirnya memutuskan Terdakwa (Pembanding) dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag), dan barang bukti berupa esavator dikembalikan kepada Terdakwa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *