Michael Remizaldy Jacobus Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum Pertama di Bitung

Michael Remizaldy Jacobus saat memberikan sambutan. (Dokumentasi | Istimewa)

BITUNG, SULAWESION.COM – Dr Michael Remizaldy Jacobus, SH., MH., berhasil menempuh pendidikan program studi doktoral ilmu hukum di Universitas Trisakti sekaligus mencatat sejarah sebagai doktor hukum pertama di Kota Bitung dan pengacara termuda yang meraih gelar doktor di Sulut, Jumat (19/12/2024) kemarin.

Dr Michael Remizaldy Jacobus, SH., MH., dinobatkan sebagai lulusan ke-240 dari program studi doktor Universitas Trisakti dengan predikat CUMLAUDE atau lulusan terbaik.

Bacaan Lainnya

Mengutip sambutan Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof. Dr. Dra. Hj. Siti Nurbaiti, S.H., M.H. melalui laman situs resmi Universitas Trisakti menyampaikan ungkap syukur serta pesan-pesan moral kepada wisudawan doktoral.

“Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti berorientasi pada kebutuhan pasar, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan industri nasional saja tapi juga untuk memenuhi kebutuhan dunia internasional,” katanya.

Lanjutnya, Hal ini di dukung dengan kurikulum yang selalu sejalan dan relevan dengan kebutuhan dunia industri dan pasar yang terus berkembang, sarana dan prasarana yang memadai, sumber daya alam yang unggul serta suasana akademik yang baik.

“Sehingga lulusan Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti diharapkan mampu mengembangkan ilmu hukum, berwawasan internasional dengan tetap memperhatikan kearifan lokal, kooperatif, inovatif, mandiri, berjiwa kewirausahaan, menguasai teknologi serta dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum,” tandasnya seraya menambahkan, selamat kepada Dr Michael Remizaldy Jacobus, SH., MH., atas gelar doktornya dan sebagai lulusan cumlaude atau terbaik

Dr. Michael Remizaldy Jacobus, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan, terimakasih kepada civitas academica Fakultas Hukum Universitas Trisakti atas semua dukungannya terlebih kepada Prof. Elfrida Ratnawasti Gultom, S.H., M.Hum., M.Kn selaku Promotor dan Prof. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn. selaku Co-Promotor untuk semua bantuan dalam penyelesaian disertasi dan juga kepada semua penguji yang turut menyempurnakan disertasinya.

“Terimakasih saya ucapan kepada civitas academica Fakuktas Hukum Universitas Trisakti, teristimewa Promotor dan Co-Promotor”, paparnya.

Jacobus juga menambahkan bahwa hari ujian dipilih sebagai hadiah ulang tahun isterinya Rosilin Masihor, S.H.,M.H.

“Tuhan membuat segala sesuatu indah pada waktunya, sehingga waktu ini adalah momen istimewa karena hari ini adalah ulang tahun isteri saya. Dan biarlah pencapaian ini menjadi bentuk ucapan terimakasih dan kado istimewa bagi isteri saya. Bahkan saya juga berterimakasih kepada ayah mertua saya, anak-anak, semua saudara, sahabat dan klien yang turut memberikan dukungannya”, ucap Jacobus.

Akhirnya harapan Jacobus, agar disertasinya terkait pengakuan bersalah (plea bargaing) sebagai alasan penghentian penyidikan tipikor dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia.

“Semoga KUHAP ke depan dapat mengakomodir plea bargaining. Dan buku perdana saya yang terbit hari ini, diharapkan bisa jadi berkat untuk bangsa,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *