Minimalisir Konflik, BPN Bitung Canangkan GEMAPATAS

Kepala BPN Kota Bitung, Budi Taringan (tengah) saat memberikan keterangan pers ke sejumlah wartawan (fto Yaser)

BITUNG, SULAWESION.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Di kota Bitung, pencanangan GEMAPATAS itu bakal dilaksanakan di lokasi PTSL 2023 yaitu, Kelurahan Apela Satu, Apela Dua, Batu Putih Atas, Batu Putih Bawah dan Wangurer Barat.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung, Budi Taringan menjelaskan, pihaknya bakal melakukan pemasangan patok secara serentak sebanyak 500 patok batas bidang tanah pada 3 Februari 2023. Selanjutnya, katanya, bakal dilanjutkan dengan pemasangan seluruh tanda batas bidang tanah pada lokasi PTSL Tahun 2023 di Kota Bitung yang ditargetkan sebanyak 773 bidang tanah.

“Seluruh patok tanda batas disiapkan pemerintah kota Bitung lewat anggaran APBD tahun ini. Biaya-biaya persiapan PTSL yang dialokasikan Pemkot itu meliputi, penyediaan patok, materai, dan operasional aparat kelurahan,” jelasnya, (01/02/2023).

Tujuan dari GEMAPATAS, kata Budi, untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

“Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat,” katanya.

GEMAPATAS juga, tambah Budi, merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL terintegrasi Tahun 2023.

“Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas,” tambahnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *