BITUNG, SULAWSION.COM – Oknum guru SMA ternama di Kota Bitung berinisial RM alias Rey (29) ditetapkan tersangka oleh Reskrim Polres Bitung.
Penetapan tersangka oknum guru itu terkait dugaan kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak didiknya.
Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama dalam keterangan kepada sejumlah media mengatakan, terduga pelaku setelah ditetapkan tersangka langsung ditahan.
“Yang bersangkutan sudah ditahan,” katanya, Kamis (20/02/2025) lalu.
Modus oknum guru yang belum lama diangkat sebagai PPPK ini, kata Gede, dengan mendekati korban sebut saja Rindu yang masih berusia 16 tahun (bukan nama sebenarnya).
“Pendekatan mereka berdua berawal dari media sosial. Terduga pelaku ini sering mengomentari setiap postingan-postingan korban di media sosial. Dari situ keduanya sering terlibat komunikasi yang intens,” kata Kasat.
Tidak hanya sampai situ, Kasat membeber, modus lain terduga pelaku juga membujuk korban bakal membantu untuk bisa mengikuti seleksi Dancer di sekolah.
“Nah, dari situ pelaku ini melancarkan aksinya. Dan terjadi di 5 tempat berada lingkungan sekolah yaitu, toilet, ruang guru, ruang BK dan perpustakaan,” bebernya sembari mengatakan, kejadian tersebut terjadi sepanjang bulan Juli hingga Septermber 2024 lalu.
Atas kejadian itu, terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Subider pasal 82 ayat (1)dan (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumnya 5 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya.