Oknum Guru SMP di Bitung Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan

Unit PPA Polres Bitung. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Seorang oknum guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) ternama ditetapkan tersangka Polres Bitung karena diduga terlibat kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Informasi yang berhasil dirangkum, kasus persetubuhan itu dilaporkan orang tua korban dengan Nomor Laporan: 763/X/2025 pada 15 Oktober 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad melalui KBO Reskrim Melky Ponto saat ditemui membenarkan kejadian persetubuhan oknum guru tersebut. “Iya, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ucapnya, Jumat (31/10/2025).

Kejadian persetubuhan ini, kata Melky, terjadi pada Tahun 2024 lalu di Ruang Kelas Sekolah. “Pelaku melakukan persetubuhan beberapa kali,” katanya.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan melanggar pasal 81 ayat ( 2) dan ayat ( 3) subsider pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan