BITUNG, SULAWESION.COM – Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) DPC Kota Bitung Oktavianus David menyebut, Ketua Komisi II DPRD Bitung Inggrit Janis belum memahami tugas wakil rakyat dan aturan ketenagakerjaan dalam menyikapi persoalan pekerja di PT Futai Sulawesi Utara.
Harusnya, kata Oktavianus, anggota DPRD itu berpihak kepada rakyat sesuai dengan regulasi yang ada.
“Mungkin dia (Ketua Komisi II) tidak tau aturan,” ucapnya saat memberikan keterangan kepada media ini, Senin (2/6/2025) malam.
Baca juga: DPRD Bitung Kompak Turun ke PT Futai Sulut, Inggrit Janis: Kalau Tutup Merugikan
Oktavianus merasa lucu tanggapan wakil rakyat di media saat menyambangi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tadi.
“Maksud mereka ada dampak positif, terus menumbalkan pekerja yang terdampak dengan kebijakan yang tidak populis dari perusahaan?” katanya.
Ia menyatakan, pendapat Inggrit Janis tidak bersandar pada regulasi yang berlaku.
“Coba tanya pendapatnya itu, lihat dimana dasar hukumnya,” sentil Oktavianus sembari mengatakan, anggota DPRD yang tidak berpihak kepada rakyat patut dipertanyakan.
Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Bitung Inggrit Janis sempat berpendapat tuntutan terkait menutup perusahaan harus dikaji kembali.
“Intinya PT Futai Sulawesi Utara masih banyak dampak positif. Apalagi, pelabuhan kita ini dipersiapkan sebagai kegiatan pengiriman ekspor langsung ke China,” ucap Inggrit.
Ia mengatakan, tuntutan terkait menutup PT Futai Sulawesi Utara sangat merugikan sekali. “Kalau tutup merugikan. Karena banyak dampak positif,” tukasnya.