Onong Tega Cabuli Anak Kandung di Bitung

Foto Ilustrasi pencabulan. (Dokumentasi | Istimewa)

BITUNG, SULAWESION.COM – ZA alias Onong (44) warga Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung.

Onong ditangkap terkait kasus pencabulan anak sendiri sebut saja Intan (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 18 tahun.

Bacaan Lainnya

Perbutan bejat itu sempat tidak diakui Onong. Namun, saat di interogasi mendalam dengan menunjukkan beberapa bukti chat Onong mengakui perbuatannya kepada polisi.

Informasi yang diterima media ini, perbuatan yang tidak senonoh dilakukan Onong sepanjang bulan Januari hingga Agustus 2024.

Intan tidak berani menolak setiap kali ayahnya melakukan perbuatan itu. Alasannya karena sempat diancam tidak akan di sekolahkan serta tidak di beri uang jajan.

Ancaman Onong membuat Intan menuruti apa yang dilakukan ayahnya kepadanya.

Kejadian pertama kali dilakukan Onong masih di ingatan Intan. Yaitu, 13 Januari 2024. Saat itu Intan sedang tidur di kamar. Lalu Onong masuk. Badannya langsung menindih korban.

Tindihan Onong membuat Intan kaget. Ia sempat mendorong ayahnya. Usaha Intan tak berhasil. Onong tetap tega melakukan perbuatan tersebut.

Perbuatan pertama dianggap lancar. Onong terus melancarkan aksinya. Tanpa ampun. Ia melakukan berulang kali.

Intan mulai tak tahan dengan perbuatan ayahnya. Bulan September lalu ia mengadu kejadian kepada neneknya. Neneknya tak terima. Dan melaporkan hal tersebut ke polres Bitung.

Kasi Humas Polres Bitung Iptu Nattip Anggai saat dikonfirmasi, Minggu, (22/12/2024), membenarkan penangkapan Onong.

“Pelaku saat ini sedang di periksa penyidik PPA Sat Reskrim untuk di proses lebih lanjut,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *