BITUNG, SULAWESION.COM – Panitia kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung memberikan empat rekomendasi terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.
Empat rekomendasi DPRD Kota Bitung itu dibacakan Ketua Panja Ramlan Ifran di Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Senin (16/6/2025).
“Empat rekomendasi dari Panja ini salah satunya, lebih kepada mendorong Pemkot Bitung membuat tim tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010,” kata Ramlan.
Politisi NasDem ini berpendapat tim tindak lanjut secepatnya dibentuk agar dapat memberikan rencana aksi.
“Rencana aksi perlu dilakukan tim tindak lanjut agar supaya dapat minimalisir apa yang menjadi temuan-temuan BPK,” bebernya.
Disisi lain, Panja juga mendorong Pemkot Bitung untuk melakukan kajian kembali terhadap perjanjian pengadaan tanah dan pembangunan sentra IKM Sagerat sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu Panja mendorong Walikota Bitung mengambil langkah-langkah kebijakan dalam mengatur dan mengolah Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar,” tutur Ramlan.
Sementara itu, Wakil Walikota Bitung Randito Maringka memberikan apresiasi kepada Panja DPRD Bitung yang menyediakan waktu untuk melakukan pembahasan.
“Proses pembahasan di Panja merupakan bentuk nyata solusi konstruktif dari DPRD agar Kota Bitung agar lebih baik kedepan,” kata Randito.
Opini Wajar Dengan Pengecualian, kata Randito, akan menjadi dasar dalam tata kelola keuangan nanti bakal semakin baik.
“Kami berkomitmen melaksanakan rekomendasi BPK. Disisi lain juga akan mendorong semua OPD untuk meningkatkan kualitas kinerja. Terutama dalam pelaporan keuangan,” ucap Randito sembari mengatakan, ia optimis kedepan Bitung bakal kembali meraih Wajar Tanpa Pengecualian.
Berikut ini empat poin yang direkomendasikan Panja DPRD Kota Bitung;
- Pemerintah Kota Bitung segera membuat Tim Tindak Lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
- Tim Tindak Lanjut Pemerintah Kota Bitung wajib membuat Rencana Aksi (Action Plan) sebagai dasar dan pedoman kerja Tim. Selanjutnya berdasarkan Action Plan di maksud secara rutin setiap bulan menyampaikan tembusan laporan kegiatannya kepada DPRD Kota Bitung.
- Walikota Bitung memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaaan Umun Dan Tata Ruang (PUTR) untuk melakukan kajian terhadap perjanjian Pengadaan Tanah dan Pembangunan Sentra IKM Sagerat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
- Walikota Bitung mengambil langkah-langkah kebijakan dalam mengatur dan mengolah Perumda Pasar baik manajemen maupun pengelolaannya termasuk membuat Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar.