Pansus DPRD Bitung Ragu-ragu Tetapkan Perda Perubahan Penyertaan Modal

Pansus perubahan perda peryetaan modal Perumda Air Minum Duasudara Bitung. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bitung ragu-ragu tetapkan Peraturan Daerah (Perda) perubahan tentang penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Air Minum Duasudara.

Dalam beberapa kali rapat, pansus yang dipimpin Devie Honce Barakati itu belum menyentuh akar pembahasan yang substansial.

Bacaan Lainnya

Contohnya, saat 2 kali pembahasan bersama pihak kecamatan dan kelurahan. Pansus penyertaan modal masih ‘tenggelam’ dengan materi pembahasan yang sama, yaitu data kebutuhan air bersih.

Padahal dasar tumpuan perubahan Perda peryertaan modal tolok ukurnya bukan hanya dari aspek data kebutuhan, tapi Pansus benar-benar harus memastikan pelayanan air bersih dilakukan secara merata agar tidak ada daerah di pelosok yang tertinggal.

Sejak awal agenda pembahasan, Pansus ini telah mendapat sorotan tajam dari sejumlah aktivis. Semestinya itu tidak dianggap hanya sebagai kritik masyarakat terhadap pejabat, namun merupakan sinyal bahwa setiap pembahasan Perda harus melibatkan keterwakilan publik untuk memastikan Perda yang dihasilkan agar lebih relevan, responsif, dan mencerminkan kebutuhan masyarakat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Peryetaan Modal Perumda Air Minum Duasudara Bitung, Devie Honce Barakati menyatakan dalam proses pembahasan, pihaknya tidak pernah mengabaikan apa yang menjadi masukan dari masyarakat.

Sejauh ini, kata Devie, kritik bahkan masukan masyarakat menjadi catatan-catatan penting Pansus dalam setiap proses pembahasan di DPRD.

“Kami bukan ragu, tapi tak mau terburu-buru dalam mengambil keputusan. Apalagi masih ada masukan-masukan dari publik, kami tak mau mengabaikan itu,” kata Devie, Kamis (16/10/2025).

Kendati demikian, ia menilai sebagian masukan juga belum sepenuhnya benar, mungkin karena tidak mendapatkan informasi secara utuh.

“Perda perubahan penyertaan modal sebenarnya langkah strategis, karena menjadi payung hukum Perumda untuk berinovasi. Tujuan Perda ini bukan dalam hal menguras uang APBD, tapi sebagai landasan Perumda menerima aset-aset bantuan dari Kementerian,” tegasnya.

Sementara, Direktur Perumda Air Minum Duasudara, Alfred Salindeho mengatakan, penyertaan modal sebesar Rp.40 miliar yang tengah dibahas DPRD Kota Bitung, bukan pengajuan baru, melainkan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2021.

Sejak perda tersebut diberlakukan, bebernya, Perumda belum pernah mencairkan dana tersebut karena kondisi keuangan perusahaan dinilai masih sehat dan mandiri.

“Perlu diketahui jumlah Rp.40 miliar, sebenarnya sudah terealisasi sekitar Rp.25,4 miliar. Namun, itu dalam bentuk barang sesuai dengan bunyi penyertaan modal,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan