BITUNG, SULAWESION.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung lewat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024 ‘mencecar’ sejumlah dinas dalam rangka penelitian dan evaluasi terhadap LKPJ yang disampaikan oleh Walikota Bitung.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus Ahmad Syafrudin Ila didampingi sejumlah anggota itu dijadwalkan menguliti kurang lebih 61 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Bitung dalam beberapa pekan ini.
Dari pantauan media, pembahasan paling menarik saat Pansus melakukan penelitian dan evaluasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitung, Senin (21/4/2025).
Dikesempatan itu, politisi NasDem Alexander Wenas yang merupakan anggota Pansus mempertanyakan kesimpulan kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat bergulir.
Plt Kepala BKPSDM Richard T. Wowiling mengatakan, kesimpulan dari 12 orang ASN yang diberikan sanksi salah satu diantaranya diberikan sanksi pemberhentian.
Namun, kata Richard, satu ASN yang dimaksud masih diberikan kesempatan mengajukan keberatan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sementara untuk 11 orang lainnya yang diberikan sanksi penurunan jabatan satu tingkat telah mengajukan keberatan ke Walikota Bitung. Berdasarkan keberatan itu, Walikota Bitung telah melaksanakan keputusan sesuai dengan Normal Standar Prosedur dan Kriteria atau NSPK,” kata Richard.
Kendati demikian, Richard enggan membeber poin-poin keputusan Walikota ke Pansus LKPJ. Ia beralasan, keputusan Walikota masih bersifat rahasia.
“Keputusannya masih bersifat rahasia. Nanti akan kita minta petunjuk ke Walikota dulu,” ucapnya.
Selain 12 ASN itu, politisi Golkar Cherry Mamesah juga mempertanyakan mandeknya proses kasus 9 ASN yang diduga terlibat kasus netralitas di Pilkada lalu.
Menanggapi hal itu, Richard mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya baru akan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke 9 ASN. “Sebelumnya mohon maaf kami baru akan menjadwalkan LHP,” tukasnya.