BITUNG, SULAWESION.COM – Pergantian Antarwaktu (PAW) Ahmad Syafrudin Ila sebagai anggota DPRD Kota Bitung kembali mencuat.
Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) mengeluarkan surat persetujuan Nomor: PAN/A/KU-SJ/083/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang PAW anggota DPRD tiga periode tersebut.
Surat persetujuan PAW yang ditandatangani Ketua Umum, Zulkifli Hasan itu juga menyebut, Ahmad Syafrudin Ila digantikan oleh Budi Amperawan Ma’ruf sebagai peraih suara terbanyak kedua hasil Pemilu 2019 lalu.
Sekretaris DPD PAN Kota Bitung, Hasan Suga saat dikonfirmasi, Senin (17/07/2023) membenarkan ada surat persetujuan dari DPP itu.
Menurut Hasan, saat ini dia berada di Kota Manado, menjemput surat dari DPW PAN Sulut untuk ditindaklanjut proses PAW.
“Surat dari DPP PAN memang betul sudah ada. Sekarang saya berada di Manado menjemput surat dari DPW. Pada intinya, DPD PAN Bitung untuk memproses PAW Ahmad Syafrudin Ila mengikuti sesuai ketentuan dan Undang-undnag yang berlaku,” tukasnya.
Diketahui, Ahmad Syafrudin Ila telah mendaftarkan sebagai calon legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari daerah pemilihan II.