BITUNG, SULAWESION.COM – Pedagang pasar Girian mendukung penuh pemerintah melakukan penataan dan penertiban berdasarkan regulasi. Hal itu disampaikan seorang pedagang ikan, Yahya Tuliki, Jumat (6/02/2026).
“Pada intinya kami mendukung penataan pasar, karena telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Trantib Nomor 1 Tahun 2003 tentang Ruang Milik Jalan atau Rumija,” katanya.
Kendati demikian, Yahya mengigatkan dalam Perda Trantib tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit soal relokasi pedagang.
“Sehingga kami harapkan penataan ini tidak berkedok relokasi. Karena kalau relokasi jelas kami akan menolak kebijakan itu,” tegasnya.
Apalagi, katanya, sempat ada kabar pedagang yang berjualan di lahan swasta.
Baca juga: Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektor, Ketua DPRD Bitung: Persiapan Penataan Pasar Girian
“Bahkan ada informasi pedagang yang berada di lokasi lahan pemerintah juga akan ikut dipindahkan ke lokasi milik swasta. Nah, Kami harap itu hanya informasi sesat. Tapi, kalau pun jika betul, tentunya akan merusak citra pemerintah daerah dalam hal ini Walikota dan Wakil Walikota Bitung,” tegasnya.
Menutup pernyataan di media, ia mempersilahkan pemerintah melakukan penataan pasar Girian.
“Sebagai pedagang kami mendukung penataan agar supaya juga tidak ada kemacetan di dalam area pasar,” tukasnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya Ketua DPRD Kota Bitung Vivy Jeanet Ganap telah melakukan rapat koordinasi lintas sektrol dalam rangka penataan pasar Girian.







