BITUNG, SULAWESION.COM – Salah satu pelajar di Kota Bitung sebut saja Vita 14 Tahun (bukan nama sebenarnya) warga Kecamatan Girian jadi korban pencabulan.
Pelakunya adalah MK alias Acel (20). Acel tercatat sebagai warga Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu.
Informasi yang berhasil dirangkum media ini, Acel juga merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2020 lalu.
Kasi Humas Polres Bitung Iptu Nattip Anggai menjelaskan, kejadian pencabulan itu terjadi di lokasi Galian C Danowudu pada, 15 Desember 2024 lalu.
Korban, kata Kasi Humas, terpaksa melayani pelaku karena diancam menggunakan pisau dapur.
“Usai melakukan aksinya kepada korban pelajar, pelaku melarikan diri dan kurang lebih satu minggu tim melakukan penyelidikan mengejar pelaku,” katanya.
Ia juga menjelaskan, penyelidikan polisi baru membuahkan hasil pada Jumat (27/12/2024) malam.
Saat itu, katanya, pelaku sedang pesta miras bersama teman-temannya.
“Dalam penangkapan pelaku sempat melarikan diri. Namun, ketika dihalau polisi pelaku terjatuh di selokan belakang rumah warga sekitar,” katanya.
Acel dalam interogasi polisi telah mengakui perbuatan tersebut dan menyerahkan barang bukti pisau dapur yang digunakan saat melakukan aksinya.
“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” tukasnya.