Pembunuhan Kos-kosan Blok Mawar Divonis Bui Seumur Hidup, Terdakwa: Saya Pasrah

Akri Djar Ali alias Akri saat berada di Pengadilan Negeri Bitung. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Akri Djafar Ali alias Akri (20) pelaku pembunuhan divonis penjara seumur hidup, Selasa (27/5/2025).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bitung menilai terdakwa Akri terbukti melakukan pembunuhan berencana atas seorang pelajar Alm. Mutia Ibrahim di Kos-kosan Blok Mawar, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari pada Agustus 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan terdakwa Akri Djafar Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana. Maka dari itu kami menjatuhkan hukuman pidana hukuman kurungan penjara seumur hidup,” ucap Hakim Ketua Christian Yoseph Pardomuan didampingi dua hakim anggota Jubaida Diu dan Christy Angelina Leatemia.

Terdakwa Akri pada saat putusan terlihat sedikit lesu. Ia didampingi Penasehat Hukum. Namun, Penasehat Hukum manyatan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Sebelum pada pekan lalu, media ini sempat mendapat wawancara di Pengadilan Negeri Bitung. Ia mengatakan, pasrah dengan tuntutan dari hakim. “Saya pasrah kak apa yang menjadi tuntutan dari hakim,” tukansya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan