Kantor Bawaslu Kota Bitung. (Fto/Yaser)
BITUNG, SULAWESION.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung tunda pencopotan Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau Baliho politisi yang mengganggu estetika kota.
Sebelumnya, penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kota Bitung, Nomor: 008/1033/Sek tentang penertiban Alat Peraga Sosialisasi tanggal 31 Oktober 2023 lalu.
Dari informasi yang berhasil dirangkum media ini, penundaan penertiban ‘sampah’ Pemilu itu atas pertimbangan Bawaslu Kota Bitung.
Bawaslu menilai, penertiban APS harus lewat rapat pleno. Selain itu, penertiban belum bisa dilakukan karena ada pertimbangan tentang tahapan pemilu yang medesak yaitu, Daftar Calon Tetap (DCT).
Belum adanya sosialisasi Bawaslu ke partai politik (Parpol) juga jadi alasan pertimbangan mereka belum siap.
Lemahnya, pengawasan partisipatif Bawaslu Bitung selama ini jadi penyebab politisi memiliki ‘ruang’ lebih mengotori estetika kota.
Kasat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Steven Suluh saat dikonfirmasi mengaku, penertiban ditunda karena adanya informasi dari Kesbangpol.
“Iya, memang betul ada penundaan sesuai dengan informasi dari Kesbangpol. Ditunda karena, ada beberapa partai politik yang meminta harus ada sosialisasi lebih dulu sebelum adanya penertiban APK,” katanya, Kamis (02/11/2023).
Steven juga mengaku, tadi siang Bawaslu telah melakukan sosialisasi ke partai politik peserta pemilu.
“Jadi saat ini kami menunggu koordinasi dengan pihak terkait untuk penertiban,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Oktofianus Tumundo menjelaskan, penundaan itu karena ada permintaan dari Bawaslu.
“Memang ada permintaan penundaan tertibkan APS dari Bawaslu. Karena mereka harus melakukan pleno sebelum adanya penertiban. Selain itu, ada juga pertimbangan tahapan mendesak terkait dengan Daftar Calon Tetap (DCT),” katanya.
Ia juga menegaskan, yang paling berkompeten melakukan penertiban APS adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Karena mereka adalah penegak Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan tata kota.
Oktofianus juga tidak menampik, pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) sangat menggangu estetika kota. Sehingga, katanya, perlu ada penertiban.
“Memang pemasangan baliho sangat menggangu estetika kota. Terutama, pemasangan di pohon,” ucapnya.
Upaya konfirmasi media ini lewat pesan singkat kepada Ketua Bawaslu Kota Bitung, Debby Londok enggan ditanggapi.
Hanya saja, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Iten Konjongian membantah jika pihaknya ikut campur tangan dalam penundaan penertiban APS.
“Tidak ada campur tangan Bawaslu pembatalan penertiban,” singkatnya.