Pengajuan Bacaleg PAN Bitung Diterima KPU dan Dinyatakan Lengkap

DPD PAN Kota Bitung saat menyerahkan berkas Bacaleg ke KPU. (Fto/Yaser)

BITUNG, SULAWESION.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bitung mengajukan 30 bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU, Jumat (12/05/2023).

Bacaan Lainnya

Pengajuan bacaleg PAN ke KPU dilakukan serentak secara nasional berdasarkan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.

Ketua DPD PAN Bitung Gunawan Pontoh menyebut, DPP PAN mengajukan bacaleg pada 12 Mei 2023 disesuaikan dengan nomor urut PAN, yakni 12.

“Dan alhamdulillah, semua persyaratan dari KPU telah kami penuhi serta dinyatakan lengkap dan diterima,” tegas Gunawan.

Gunawan juga menyatakan, kelengkapan berkas yang diajukan itu, suatu bentuk keseriusan DPD PAN Bitung mengahadapi petarung Pemilu 2024 mendatang.

Ditanya soal target PAN, Gunawan mengaku tidak muluk-muluk dalam menentukan target perolehan kursi di DPRD.

“Untuk target kami tidak muluk-muluk tetapi sebagai ikhtiar apapun itu yang kita hadapi di 2024 nanti kami targetkan PAN 6 kursi,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *