Ilustrasi obat keras.
BITUNG, SULAWESION.COM – Seorang sopir KG alias Ken (20) warga Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir diringkus polisi pada 7 November 2023.
Ken ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung karena melakukan peredaran obat keras jenis trihexypenidyl.
Ditangan Ken, polisi berhasil mengamankan sebanyak 1.150 butir trihexypenidyl dan 1 buah handphone merk Realme warna hitam.
Dari pengakuan Ken, barang haram tersebut dia pesan dari Jakarta lewat jasa pengiriman paket. Ribuan butir obat keras dia beli dengan harga Rp 1.000.000.
Pembelian itu menurutnya, sudah ketiga kali dia beli. Kemudian diedarkan ke teman-temannya dengan harga Rp.100.000 per paket isi 10 butir.
Selain Ken, polisi juga mengamankan tersangka lain di Wilayah Kecamatan Girian, RN alias Rey (25). Rey terlibat karena sering membeli obat itu dari tangan Ken.
Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi membenarkan penangkapan kedua pelaku. Menurut Iwan, pelaku ditangkap di rumah masing-masing.
“Pelaku sudah diamankan bersama dengan ribuan butir obat keras. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bitung,” katanya, Kamis (09/11/2023).
Iwan juga membeberkan, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi masyarakat polisi melakukan pengembangan penyelidikan. Sehingga berhasil mengamankan pelaku,” tukasnya.