Pelaku RP (16) saat diamankan polisi. (Fto/Ist)
BITUNG, SULAWESION.COM – Tim Resmob Polsek Aertembaga mengamankan seorang remaja berinisial RP (16) yang diduga telah melakukan penggelapan sebuah sepeda motor milik seorang IRT bernama Yane.
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi menerangkan, peristiwa itu terjadi pada 27 Juni 2023 di Aertembaga.
“Pelaku sudah diamankan pada hari Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 01.30 Wita, di Jalan Pomurou, Teling Atas Manado,” ujarnya, Jumat (21/07/2023).
Penggelapan sepeda motor tersebut berawal saat korban berpura-pura mencari pekerjaan di pajeko (perahu penangkap ikan) di Aertembaga.
“Pelaku yang baru saja bekerja selama 3 hari di pajeko bersama korban, kemudian meminjam motor merk Honda milik korban, dengan alasan untuk membeli makanan. Karena tidak merasa curiga, korban pun memberikan sepeda motor tersebut,” lanjut Ipda Iwan.
Namun setelah 2 hari berlalu, pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor milik korban dan justru menghilang.
“Korban pun sempat mencari keberadaan pelaku namun tidak menemukannya, bahkan identitas pelaku tidak diketahui. Akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Kantor Polsek Aertembaga,” lanjutnya.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Tim Resmob Polsek Aertembaga langsung melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Dan setelah kurang lebih 3 minggu melakukan pengembangan, Tim berhasil mendapatkan identitas pelaku dan pada hari Selasa, 18 Juli 2023 berhasil mengamankan pelaku,” katanya.
Dari hasil introgasi, pelaku mengaku sudah berulangkali melakukan aksi penggelapan dan pencurian.
“Pelaku sudah kurang lebih 3 kali melakukan pencurian dan penggelapan di kompleks pelelangan ikan Bitung. Tim kemudian melakukan pencarian barang bukti dan berhasil mengamankan BB antara lain 2 buah sepeda motor merk Honda, dan 2 buan handphone,” singkat Ipda Iwan.