Peristiwa Kriminal Masih Jadi Momok di Bitung, Advokat Michael Jacobus Dorong Pendekatan Ini

BITUNG, SULAWESION.COM – Peristiwa penikaman dan panah wayer masih menjadi momok bagi masyarakat Kota Bitung. Teranyar, seorang aktivis menjadi korban penembakan panah wayer oleh orang tak dikenal (OTK) pada beberapa hari lalu.

Menanggapi hal itu, seorang advokat yang saat ini juga Ketua Badan Musyawarah Pemuda Remaja Gereja (BMPRG) Kota Bitung Dr. Michael Remizaldy Jacobus mengatakan, ada empat teori dasar penyebab terjadinya kejahatan dari aspek kriminologi.

Bacaan Lainnya

Yaitu, kata Michael, teori biologis, psikogenesis, psikogenesis dan subcultural delikuensi.

“Pertama, teori biologis menyebutkan penyebab seseorang karena faktor fisiologi dan struktur jasmaniah seseorang yang dibawa sejak lahir. Kedua, teori pskiogenesis, yakni seseorang melakukan kejahatan karena kondisi psikisnya atau batiniahnya yang jahat. Ketiga, teori sosiogenesis, yakni kejahatan yang dilakukan karena faktor nilai-nilai berprilaku yang dibentuk oleh lingkungan pergaulannya dimana analisa teori ini menyimpulkan seseorang berbuat jahat karena meniru teladan lingkungan sosialnya mulai dari keluarga, hingga ke pergaulan kesehariannya. Keempat, teori subkultural delikuensi, yakni seseorang melakukan kejahatan karena faktor lingkungan dimana ia bertumbuh. Akan tetapi berbeda dengan sosiogenesis yang meniru praktek jahat dalam lingkungannya, teori subkultural delikuensi ini adalah orang berbuat jahat karena situasi lingkungan yang menekannya. Misalnya, kemiskinan, ketimpangan sosial, ketidak-adilan, pengangguran, dan lain-lain,” urai Michael dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/4/2025).

Jika merujuk pada teori tersebut, maka kondisi Bitung lebih dominan pada teori ketiga dan keempat. Kejahatan yang diakibatkan oleh ‘ikut-ikutan’ trend sosial (trend pertemanan) atau pengaruh subkulural delikuensi. Kejahatan yang disebabkan karena keadaan lingkungan yang bisa saja karena pengangguran atau karena terjadi pembiaran oleh keluarga serta kurang kurang optimalnya peran wadah-wadah pembinaan kepemudaan bahkan kurang tegasnya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan.

“Mencermati penyebab kriminal tersebut, maka peran segitiga emas penting untuk dioptimalkan, yakni, keluarga, organisasi keagamaan dan pemerintah, lembaga pendidikan dan Aparat Penegak Hukum yang mengambil peran secara sinergis,” tutur Jacobus.

Doktor Ilmu Hukum Lulusan Universitas Trisakti ini juga menuturkan, tidak bisa lagi mengandalkan cara-cara instan. Perlu konsep besar dan kolaborasi dalam menekan peristiwa kriminal.

“Butuh bergandengan tangan untuk menjadikan ini sebagai masalah bersama. Dan semoga semua pihak dapat bahu-membahu untuk menjalankan niat baik ini,” kuncinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan