BITUNG, SULAWESION.COM – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) mulai ditanggapi sejumlah kepala daerah.
Perpres itu menjadi acuan baru dalam perencanaan anggaran belanja daerah dan menuntut adanya penyesuaian regulasi di tingkat Kabupaten/Kota.
Penyesuaian regulasi dalam bentuk Perbup atau Perwako bersifat strategis, agar supaya tidak menjadi celah hukum dan pengembalian dana akibat keselahan administrasi.
Pada hakikatnya, Perpres 72/2025 menjadi acuan baru untuk menetapkan harga barang dan jasa dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Selain itu, perpres ini juga menjadi landasan dalam perencanaan dan pelaksanaan penyusunan APBD.
Adapun SHSR yang ditetapkan dalam Perpres meliputi: satuan biaya honorarium, biaya perjalanan dinas dalam negeri, biaya rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, biaya pengadaan kendaraan dinas dan biaya pemeliharaan.
Di Pemerintah Kota Bitung sendiri masih menunggu aturan turunan dari Kementrian Dalam Negeri sebelum menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Satda Pemkot Bitung, Budi Kristiarso saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025) kemarin.
Budi menyatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyusunan Perwako dan tahap konsultasi.
“Masih menunggu aturan turunan dari Perpres 72 /2025. Selama belum ada, kami masih merujuk regulasi yang lama,” singkat Budi.
Diketahui, Perpres 72 /2025 menggantikan Perpres 53 Tahun 2023 dan Perpres 33 Tahun 2020. Perpres itu diganti sehubungan dengan adanya putusan Mahkamah Agung (Putusan MA) Nomor 12/P/HUM/2024 terkait Uji Materiil Atas Perpres Nomor 53 Tahun 2023 yang telah memutuskan bahwa Perpres 53/2023 tidak sah dan tidak berlaku umum.
Perpres 72 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, adapun pokok-pokok perubahan Perpres 72/2025 dibanding Perpres sebelumnya yaitu pengaturan mekanisme evaluasi standar harga satuan oleh Kemenkeu berkoordinasi dengan Kemendagri, penghapusan ketentuan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas secara lumpsum bagi anggota DPRD, penambahan standar biaya honorarium (Pengguna Anggaran, Kuasa Bendahara Umum Daerah dan Pengurus Barang Milik Daerah), ketentuan konsumsi rapat dari Unit SKPD dan standar biaya Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.







