Perumda Pasar Pasang Sikap Otoriter, Perwakilan Pegawai Sebut Sistem Kerja Firaun

Perumda Pasar Bitung saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Kota Bitung. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Mendepak 2 pegawai di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bitung tanpa alasan yang jelas menggambarkan sikap otoriter Direktur Umum dan Keuangan, Ronny Boham.

Hal tersebut diungkapkan salah satu perwakilan pembawa aspirasi saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bitung menggelar Rapat Dengar Pendapat, Senin (26/01/2026) malam.

Bacaan Lainnya

“Yang jadi pertanyaan, dasar pemberian sanksi Direktur Umum dan Keuangan kepada 2 pegawai ini apa? Apakah ada aturan dari internal Perumda yang dilanggar,” ucap Arnon Hiborang.

Jika pemberian sanksi kepada 2 pegawai karena alasan menolak pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak diberikan secara penuh oleh Perumda Pasar, kata Arnon, itu merupakan alasan yang keliru.

“THR merupakan hak normatif. Tidak boleh tawar menawar. Jadi hal yang wajar jika ada pegawai yang menolak THR karena tidak diberikan secara penuh oleh Perumda,” katanya.

Lebih lanjut, Arnon mengatakan Perumda Pasar sebagai perusahaan plat merah seharusnya memberikan contoh untuk memenuhi hak-hak karyawan.

“Harusnya Perumda jadi contoh yang baik kepada perusahaan swasta di Bitung, bukan malah sebaliknya. Melakukan kebijakan sesuka hati dan jauh dari sifat-sifat manusiawi seperti sistem kerja firaun,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Ramlan Mangkialo membantah telah mendepak 2 pegawai tetap dari posisi kerja sebelumnya. Ia beralasan, kedua pegawai yang dimaksud hanya diperbantukan ke posisi kerja yang lain.

“Pembayaran hak-hak kepada pegawai masih berjalan dan tidak ada yang mendepak mereka, hanya diperbantukan ke posisi kerja yang lain,” ucap Ramlan.

Kendati demikian, Ramlan juga tidak menampik pemberian THR belum dilakukan secara penuh oleh Perumda.

Musababnya, kata Ramlan, Perumda menyesuaikan dengan kemampuan keuangan.

“Bukan kami tidak ingin memberikan secara penuh hak-hak pegawai, tapi THR ini mengancam keuangan perusahaan. BUMD juga memiliki kerangka hukum tersendiri dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” jelasnya.

Kesehatan keuangan Perumda Pasar, beber Ramlan, menjadi dasar pondasi utama. Sehingga, dalam mengeluarkan kebijakan, pihaknya selalu mengedepankan prisip kehati-hatian.

“Jika kami memberikan sepenuhnya THR, berpotensi akan berakibat fatal kepada kondisi keuangan Perumda Pasar,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan