BITUNG, SULAWESION.COM – Praktik prostitusi jadi ancaman di Kota Bitung. Teranyar, polisi membongkar praktik ‘esek-esek’ itu di Indekos Rajawali, Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari pada akhir pekan lalu.
Kasus prostitusi pertama kali terendus dari laporan masyarakat. Polisi kemudian menangkap DF (52), YL (20) dan MH (18). MH diketahui seorang perempuan dan YL adalah mucikari.
Saat penggeledahan, polisi mendapati DF dan MH dalam satu kamar.
“Ketika di interogasi keduanya mengakui saat digeledah mereka sementara berhubugan badan,” ucap Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natif Anggai, Rabu (14/8/2024).
Baca juga: Polisi Selidiki Kematian 2 ABK Sinar Bintang Usai Konsumsi Minuman Oplosan
Lelaki DF, kata Kasi Humas, merupakan seorang nelayan yang beralamat di Desa Kema Dua, Minahasa Utara (Minut).
“Lelaki DF ini berjanji kepada perempuan MH, jika selesai berhubungan badan akan membayar perempuan tersebut sebesar Rp.250.000. Dimana Rp.200.000 untuk MH dan Rp.50.000 sewa kamar,” katanya.
Disamping itu, MH mengaku kepada polisi jasanya belum dibayarkan.
“Ketika digeledah DF ini tidak punya uang dan dalam keadaan mabuk,” ucapnya.
Libatkan Mucikari
Sebelum terjadi praktik prostitusi, pertemuan MH dan DF terjadi melibatkan mucikari lelaki YL.
YL adalah orang yang menawarkan perempuan MH kepada DF.
Menerut Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti, awal pertemuan keduanya karena MH datang kepada YL untuk dicarikan laki-laki yang ingin menggunakan jasanya.
“Kemudian lelaki YL menawarkan perempuan MH kepada lelaki DF sehingga terjadila praktek prostitusi tersebut,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini baik pelaku mucikari dan pelaku prostitusi sudah diamankan di Sat Reskrim untuk proses lebih lanjut.
“Mereka sudah diamankan. Dan sementara pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.