BITUNG, SULAWESION.COM – Pengedar narkotika jenis sabu di Kota Bitung tidak diberi ruang pasca Inspektur Polisi Satu (Iptu) Trivo Datukramat menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung.
Teranyar, pria kelahiran Nunuka ini ringkus seorang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial A (27) yang membawa satu pake sabu di depan pintu masuk Pelabuhan Samudera Bitung, Jln Ir. Soekarno, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Selasa (25/03/2025).
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung Inspektur Polisi Satu (Iptu) Trivo Datukramat penangkapan pengedar sabu itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Iya, tadi ada informasi dari masyarakat terkait dengan pengedar sabu. Dari situ kita kembangkan dan tangkap pelaku bersama barang bukti,” katanya.
Baca juga: Piawai Bongkar Kasus Pengedar Sabu, Ini Sosok Iptu Trivo Datukramat
Satu paket barang haram itu, beber Trivo, ABK dapat dari seorang lelaki berinisial I yang bekerja sebagai buruh timbang di Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
“Dari pengakuan yang bersangkutan sudah 2 kali membawa sabu ke Bitung. Di aksi yang kedua ini pelaku berhasil ditangkap,” jelasnya.
Lebih lanjut, Trivo mengatakan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bitung,” tukasnya.