BITUNG, SULAWESION.COM – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan pelaku penganiayaan terhadap sesama pria penghuni salah satu kost di wilayah Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiayabudi, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, penganiayaan terjadi pada Selasa (10/1/2023) dini hari, sekitar pukul 03.30 WITA.
“Pelaku berinisial DS (29), warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Ditangkap di TKP, pada Selasa siang, sekitar pukul 14.00 WITA,” ujar Ipda Iwan, Rabu (11/01/2023) kemarin.
Informasi diperoleh menyebutkan, pelaku menganiaya Sabril (23), warga Kota Kotamobagu. Diduga pelaku tersinggung karena kasur busa yang dipinjamnya dari kost korban, diambil lagi oleh korban, hingga berujung penganiayaan.
“Pelaku memukul mata kiri korban beberapa kali dengan menggunakan tangan kosong. Korban kemudian berlari masuk kamar, dikejar pelaku, dan kembali dianiaya di bagian wajah,” jelasnya
Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka di bagian mata kiri, pelipis kanan, dan hidung serta bengkak di kepala belakang. Korban lalu melapor ke Polres Bitung beberapa saat usai kejadian.
“Usai mendapat laporan, petugas melakukan pengejaran hingga menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.