Pelaku RS saat diamankan polisi. (Fto/Ist)
BITUNG, SULAWESION.COM – Aksi kejahatan menggunakan sejata tajam jenis panah wayer jadi prioritas diberantas oleh Polres Bitung.
Baru-baru ini, Tim Resmob Polres Bitung mengamankan terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer terhadap korban Putra (16).
Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku berinisial RS (19) ditangkap pada hari Jumat, 15 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 Wita, di kompleks Sari Kelapa Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung,” ujarnya.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, kata Iwan, saat pelaku dan korban sedang mengkonsumsi miras bersama, pada 30 November 2023 sekitar pukul 03.00 di kompleks Tangkoko Manembo-nembo Tengah.
“Saat korban berdiri untuk buang air kecil, tiba-tiba pelaku melepaskan anak panah wayer ke arah korban dan mengenai di bagian paha sebelah kanan,” kata Ipda Iwan.
Pelaku juga sempat melepaskan panah wayer untuk kedua kalinya, namun tidak mengenai korban.
“Korban langsung melarikan diri ke rumahnya dan pelaku juga langsung pergi melarikan diri setelah selesai melakukan penganiayaan terhadap korban,” tegasnya.
Saat ini lelaku sudah diamankan di Polres Bitung beserta barang bukti 1 buah anak panah wayer, 1 buah pelontar anak panah wayer dan 1 buah tas samping berwarna hitam.