BITUNG, SULAWESION.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil ungkap dua kasus peredaran sabu dalam sepekan.
Pengungkapan peredaran sabu ini melibatkan dua tersangka di lokasi berbeda dengan barang bukti berupa paket sabu siap edar.
Kasus pertama, berlokasi di halaman parkir Alfamart, Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung pada 25 Februari 2025 lalu.
Berdasarkan informasi warga, polisi berhasil meringkus seorang lelaki berinisial AM alias Diks (22) warga Kelurahan Pinokalan.
Di tangan Diks, polisi mendapatkan satu paket sabu dibungkus menggunakan selotip yang disembunyikan dalam bungkusan rokok.
Diks mengaku kepada polisi, sabu itu ia pesan dari seorang lelaki berdomisili di Manado dengan harga Rp.1.100.000 yang akan diedarkan di Kota Bitung.
Pengukapan kedua, pada 3 Maret 2025 di Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir. Dalam kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial MFU alias Fadil (23).
Saat di interogasi, Fadil tidak menampik telah menyimpan sejumlah paket sabu.
Pengakuan itu kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung melakukan penggeledahan di rumah Fadil.
Disitu politik kembali berhasil mendapatkan 1 paket sabu yang disimpan di atas ventilasi jendela rumah dan 2 paket sabu disimpan di kandang ayam.
“Menurut pelaku sabu ini dia pesan melalui media sosial dan diambil oleh pelaku di Jalan Ringroad Kota Manado,” beber Kasat Narkoba Iptu Trivo Datukramat.
Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009. Polisi juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika ini.
“Satresnarkoba Polres Bitung akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu,” tukasnya.