BITUNG, SULAWESION.COM – Polres Bitung ungkap dugaan penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai menyatakan, pengungkapan kasus niaga BBM itu berawal dari informasi masyarakat.
“Dari informasi yang ada, kemudian kita kembangkan dan melakukan pemeriksaan di gudang yang diduga jadi tempat penimbunan BBM,” kata Kapolres dalam keterangan pers di Kantor Polres Bitung, Selasa (28/05/2024).
Hasil pemeriksaan di Gudang yang dikelolah oleh PT Cahaya Putri Julita (CPJ), kata Kapolres, tidak ditemukan dokumen terhadap kegiatan niaga BBM jenis solar.
Baca juga: Jual Emas Palsu, Seorang Lansia Asal Surabaya Ditangkap Polisi di Bitung
“Makanya untuk sementara, kita menyita barang bukti 2 unit kendaraan tengki pengangkut BBM bersama dengan alat hisap di Polres Bitung dulu. Setelah dari situ, kita langsung melakukan olah TKP dan polici line gudang tersebut. Artinya, selama kasus ini masih berproses tidak ada kegiatan niaga atau jual beli BBM,” jelasnya.
Kapolres juga menjelaskan, dalam kasus itu masih dalam tahap sidik. Sehingga, bebernya, belum ada yang ditetapkan tersangka.
“Kita menunggu pemeriksaan ahli dulu dan keterangan dari direktur perusahan. Setelah itu melakukan gelar perkara kemudian menetapkan tersangka,” tegasnya.
Diketahui, direktur PT Cahaya Putri Julita (CPJ) berinisial JFR alias Jemi.
Adapun pengakuan dari karyawan PT Cahaya Putri Julita (CPJ) pembelian BBM jenias Solar bervariasi. Mulai dari Rp.7.800 sampai Rp.8.000. Bahkan dari hasil interogasi penyidik Polres Bitung, jual beli BBM jenis Solar itu pihak perusahan mendapat keuntungan.