BITUNG, SULAWESION.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bitung Meiva Woran memastikan akan terus melakukan pendampingan kepada korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Meiva mengatakan, korban TPPO ini masih berusia 15 tahun. Sehingga, kata Meiva, pihaknya akan fokus melakukan pendampingan kepada korban terlebih dahulu.
“Korban akan dibawa di rumah aman PPPA Kota Bitung. Agar supaya secara psikis tidak terganggu,” katanya, Minggu (18/5/2025).
Disamping itu, ia membeberkan terkait dengan proses hukum pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Remaja di Bitung Nyaris Jadi Korban TPPO
“Kasus TPPO telah menjadi atensi khusus oleh Polres Bitung dan Polda Sulut. Sehingga kami percaya kasus ini akan berproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui, korban TPPO seorang warga Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Korban disinyalir tergiur dengan gaji bekerja disalah satu tempat lokalisasi atau Caffe di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Beruntung, korban diselamatkan oleh pihak kepolisian yang mendapat laporan dari keluarganya.