PT PELNI Cabang Bitung Berlakukan Diskon 50 Persen Tiket Kapal Penumpang

Agen penjualan tiket PT PELNI Cabang Bitung. (Dokumentasi | Ist)

BITUNG, SULAWESION.COM – Di tengah turbulensi ekonomi Indonesia, pemerintah lewat perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PELNI Cabang Bitung berlakukan diskon 50 persen tiket kapal penumpang, Kamis (5/6/2025).

Kepala Kantor PT PELNI Cabang Bitung Juni Samsudin menyampaikan, pemberian diskon tiket kapal penumpang itu bagian dari arahan pemerintah guna mendukung stimulus perekonomian yang diumumkan beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Untuk pembelian tiket calon penumpang bisa membeli tiket secara mandiri melalui Aplikasi Pelni Mobile, Website maupun Loket Cabang PT PELNI serta melalui saluran penjualan resmi,” ucap Juni Samsudin.

Baca juga: Serikat Pekerja dan Multi Rempah Sulawesi Sepakat Bipartit, Nabsar Bado’a Ingatkan Turbulensi Ekonomi

Juni juga mengingatkan, untuk calon penumpang yang akan membeli tiket agar supaya selalu memperhatikan identitas pribadi yang diisi waktu pembelian tiket.

“Calon penumpang wajib memperhatikan identitas pribadi agar supaya identitas masing-masing sesuai yang tertera di Kartu NIK,” katanya.

Juni menambahkan, bagi para calon penumpang yang akan berpergian maupun menikmati musim liburan Sekolah bisa keliling Indonesia dengan menggunakan kapal pelni dan menikmati serta menggunakan tarif Diskon 50% dari tarif dasar selama kuota masih ada dan masa periode berlangsung.

Adapun syarat dan ketentuan berlaku untuk Stimulus Ekonomi Diskon Tiket Kapal Pelni sebagai berikut;

  1. Periode diskon berlaku untuk pembelian tiket dan keberangkatan mulai 5 Juni 2025 sampai dengan keberangkatan 31 Juli 2025;
  2. Pembelian tiket yang dilakukan sebelum 5 Juni 2025 dengan tarif normal tidak dapat dilakukan pengembalian selisih dana;
  3. Diskon tidak berlaku untuk keberangkatan setelah 31 Juli 2025;
  4. Diskon berlaku untuk pembelian tiket kelas dan tiket ekonomi pada seluruh trayek Kapal Penumpang;
  5. Diskon berlaku sebesar 50% dari tarif dasar (tidak termasuk asuransi dan pas masuk pelabuhan);
  6. Diskon berlaku di semua channel pembelian tiket resmi PT PELNI (Persero);
  7. Penumpang yang melakukan perjalanan wajib sesuai dengan identitas yang tertera pada tiket;
  8. Jika kuota tiket diskon telah habis sebelum 31 Juli 2025, maka pembelian tiket selanjutnya akan dikenakan tarif normal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan