Pelaku saat diamankan polisi. (Fto/Ist)
BITUNG, SULAWESION.COM – Tim Resmob Polsek Matuari bersama Tim Resmob Polres Bitung menangkap terduga pelaku penggelapan 26 buah baterai tower PT. Indosat.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi, pelaku berjumlah 2 orang pria, yaitu berinisial SM (48) dan DK (29).
“Kedua terduga pelaku diamankan pada hari Sabtu (8/7/2023) pukul 23.30 Wita, di Kelurahan Manembo-Nembo Atas Kecamatan Matuari dan Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir,” ujarnya.
Aksi penggelapan terungkap berkat laporan korban bernama Agus Salim yang juga merupakan vendor penyedia baterai.
“Setelah menerima laporan korban, polisi kemudian menerima informasi ada penjualan baterai di sebuah bengkel mobil di Kelurahan Manembo-nembo atas. Ada seseorang yang hendak menjual empat buah baterai tower PT. Indosat,” lanjutnya.
Saat itu juga Tim Resmob langsung menuju lokasi namun setibanya di lokasi tersebut pelaku sudah keluar dari bengkel.
“Tim memancing pelaku menghubunginya lewat HP dimana ada pembeli yang akan membayar baterai tersebut tidak lama kemudian pelaku datang, saat itu juga Tim langsung mengamankan pelaku bersama 4 buah baterai tower,” ujar Ipda Iwan.
Kepada pelaku, Tim selanjutnya melakukan interogasi dan memperoleh informasi ada pelaku lainnya.
“Tim langsung menuju lokasi dimaksud dan mengamankan pelaku lainnya beserta 14 buah baterai,” lanjutnya.
Kedua pelaku yang merupakan teknisi spesial penggantian baterai juga mengakui sudah menjual 8 buah baterai ke Tondano dengan harga per satuan sebesar Rp. 250 ribu.
“Hasil dari penjualan delapan buah baterai tersebut kedua pelaku bagi dua masing-masing satu juta rupiah,” katanya.
Modus kedua pelaku menggelapkan baterai dengan membuat laporan ke polisi seolah-olah baterai sudah dicuri orang.
“Namun berdasarkan penyelidikan dan pengembangan Tim Resmob dimana laporan tersebut hanyalah akal-akalan dari pelaku agar diketahui pimpinannya bahwa baterai tersebut hilang dan ternyata yang mengambil baterai tower tersebut adalah orang dalam,” pungkas Ipda Iwan.
Tim langsung membawa kedua pelaku bersama barang bukti 18 buah baterai tower ke Kantor Polsek Matuari dan diserahkan ke piket reskrim untuk d proses sesuai hukum yang berlaku.