BITUNG, SULAWESION.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung bakal mengusul sejumlah produk hukum melalui rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif.
Hal tersebut terungkap di rapat pembahasan Bapemperda terkait Program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda antara DPRD dan Kepala Perangkat Daerah (KPD), Senin (24/11/2025) kemarin.
Ketua DPRD Kota Bitung Vivy Jeanet Ganap saat dikonfirmasi tidak menampik adanya rencana pengusulan Ranperda inisiatif itu.
Hanya saja, kata Vivy, dari sejumlah usulan Ranperda pihaknya akan mengkaji produk hukum mana yang paling dibutuhkan masyarakat saat ini.
“Karena keterbatasan anggaran, kemungkinan belum bisa semua Ranperda diakomodir. Kami akan melihat Ranperda mana yang yang urgent serta menjadi kebutuhan mendesak masyarakat,” katanya.
Dari 5 Ranperda inisiatif, politisi PDI Perjuangan menyatakan ada kurang lebih 3 Ranperda yang mendesak yaitu, Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengelolaan dan Pengendalian Pemanfaatan Air Tanah dan Pelayanan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kota Bitung.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah saya kira cukup penting karena bertujuan untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan daerah agar lebih terangkat dan lestari. Ranperda ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan upaya-upaya strategis, seperti menyusun kebijakan, program, dan kegiatan untuk melestarikan kekayaan budaya lokal,” tukasnya.
Berikut ini judul Ranperda yang menjadi pembahasan Bapemperda:
- Pemajuan Kebudayaan Daerah
- Pengelolaan dan Pengendalian Pemanfaatan Air Tanah
- Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan
- Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pelayanan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kota Bitung







