BITUNG, SULAWESION.COM – Seorang remaja sebut saja Nadya berusia 15 tahun warga Kecamatan Girian, Kota Bitung nyaris menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Nadya disinyalir tergiur dengan gaji bekerja disalah satu tempat lokalisasi atau Caffe di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Beruntung, korban diselamatkan oleh pihak kepolisian yang mendapat laporan dari keluarganya.
Informasi yang berhasil dirangkum, remaja ini berangkat dari Pelabuhan Bitung menggunakan kapal Sabuk 88 pada 9 Mei 2025 lalu.
Korban pergi tak sendiri. Ia diantar oleh dua orang laki-laki berinisial RR alias Riskoh (35) dan DT alias Dikson (49).
Dari keterangan Riskoh, ia tak kenal dekat dengan Nadya. Menurutnya, korban hanya dititip oleh seorang perempuan bernama Jesica.
“Sebelum berangkat, Jesica ini datang ke rumah. Yang bersangkutan bilang ingin menitip korban untuk sama-sama berangkat,” kata Riskoh sembari mengatakan, korban akan dipekerjakan di Caffe milik Armen Umasugi, Minggu (18/5/2025).
Riskoh mengaku Jesica ini istri dari teman dekatnya. Kandati demikian, ia membeberkan kenal dekat dengan Jesica baru dua bulan.
“Tempat tinggal Jesica ini tak jauh dari perum Polres sini,” sembari menunjuk menggunakan mulut.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bitung masih melakukan pemeriksaan kepada RR alias Riskoh (35) dan DT alias Dikson (49).