Pelaku AT (27) saat ditangkap polisi. (Fto/Ist)
BITUNG, SULAWESION.COM – Pemuda berinisial AT (27) warga Kecamatan Girian, ditangkap Tim Resmob Polres Bitung pada 16 November 2023 pekan lalu.
AT ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan bernama Indy (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun.
Peristiwa tersebut bermula, saat pelaku mantan residivis kasus curanmor tahun 2016 ini menjemput Indy di rumahnya sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat itu, AT membawa Indy ke rumah temannya yang sedang pesta minuman keras (miras). Karena situasi mulai tidak aman, AT kemudian mengajak Indy ke Kolam Aer Ujang, yang berlokasi di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian.
Disitu AT melancarkan aksinya. Lewat bujukan akal bulus, keperawanan Indy ‘dicoblos’. Awalnya, AT membuka switer Indy untuk dijadikan alas pelaku dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kemudian, AT melucuti celana Indy dan membaringkannya diatas switer yang sudah dialaskan ke tanah.
Kendati begitu, dari pengakuan AT kepada polisi aksi berhubungan layaknya suami istri dengan Indy tidak berjalan lama. Karena korban mengeluh kesakitan.
Tindakan tak senonoh itu kemudian diketahui orang tua korban dan melaporkan pelaku AT dengan laporan polisi Nomor : LP/B/947/XI/2023/SPKTPolres Bitung/Polda Sulut tgl 16 November 2023.
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi tidak menampik adanya kejadian tersebut saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023) pagi. Menurut, Iwan, pelaku sudah berhasil diamankan.
Lebih apes lagi, kata Iwan, penangkapan AT ini polisi juga mendapatkan sebuah senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggangnya.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan selanjutnya tersangka diserahkan ke unit Reskrim,” tukasnya.