BITUNG, SULAWESION.COM – Tim Resmob Polsek Matuari bersama Polsek Maesa mengamankan seorang residivis kasus pencurian yang diduga beraksi di rumah warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiayabudi menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada pertengahan Desember tahun lalu.
“Terduga pelaku pria berinisial JL (24), warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Ditangkap di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada,” ujarnya, Selasa (17/01/2023) kemarin.
Kejadiannya, kata Iwan, terduga pelaku datang ke TKP dengan mengendarai sepeda motor. Terduga pelaku lalu masuk rumah korban lewat pintu depan yang dibukanya pada bagian atas.
“Setelah berada di dalam rumah korban, terduga pelaku mencuri tiga buah handphone dan satu buah tabung LPG ukuran 3 kg, kemudian melarikan diri,” katanya.
Korban yang kemudian mengetahui kejadian ini, selanjutnya melapor ke Polsek Matuari pada hari yang sama. Laporan di respons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas terduga pelaku, kemudian menangkapnya.
“Pada saat petugas melakukan penyitaan barang bukti, terduga pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” terangnya.
Informasi diperoleh, terduga pelaku telah tiga kali menjalani hukuman atas tindak pidana yang sama, dan terakhir bebas dari Lapas pada 2022 lalu.
“Terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua buah handphone lalu diamankan di Mapolsek Matuari. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari barang bukti maupun mengungkap kemungkinan adanya TKP lain,” terangnya. ***