Plt Sekretaris DPRD kota Bitung, Rudy Theno. (Foto Yaser)
BITUNG, SULAWESION.COM – Sekretaris daerah (Sekda) kota Bitung Rudy Theno rangkap jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Bitung.
Perangkapan jabatan itu berdasarkan surat perintah tiga Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri nomor:820/95/WK terhitung tanggal 9 Februari 2023.
Surat tugas itu terpaksa dikeluarkan Walikota menyusul mantan Sekretaris DPRD Rita Sumiok meninggal dunia.
“Iya, pak Sekda sebagai Plt Sekwan, sampai 9 Mei 2023 atau tiga bulan. Dengan catatan apabila, ada pejabat definitif atau Plt yang lain sebelum surat perintah berakhir maka surat itu di cabut,” ujar Kepala Bagian Fasilitas, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD kota Bitung, Jein Paendong, Senin (03/02/2023).
Jein berujar, dalam melakukan tugas sebagai Plt Sekwan untuk fasilitasi tugas DPRD untuk dibahas lebih lanjut dengan pimpinan dan anggota DPRD Bitung.
“Pak plt Sekwan juga memberikan masukan dan motivasi ke sekretariat DPRD Bitung, harus kerja kolaborasi atau gotong royong, cepat, tepat dan tuntas sesuai prinsip kerja Wali Kota Bitung,” bebernya.
Rudy Theno sendiri saat dikonfirmasi secara terpisah mengaku, tugas pertamanya yaitu, telah melaksanakan rapat dan menginstruksikan untuk cepat melakukan penyerapan anggaran.
Satu yang menjadi atensi, katanya, yaitu kerja dengan kompak dan kerja dengan cinta jauhi kebencian.
“Kalau kita kompak kerja gotong royong, pasti tugas dan tanggung jawab dapat terlaksana dengan baik,” terangnya.