Perempuan TD (16) saat ditangkap polisi. (Fto/Ist)
BITUNG, SULAWESION.COM – Perempuan berinisial TD (16) warga kecamatan Maesa ditangkap Tim Resmob Polsek Maesa Polres Bitung, Kamis (19/10/2023) kemarin.
Perempuan yang masih belasan tahun ini ditangkap polisi karena menganiaya Sahrul Djafar dengan senjata tajam jenis pisau.
Peristiwa naas itu terjadi pada 28 Juni 2023 lalu di sebuah hotel, Kelurahan Bitung Tengah.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi membeberkan, pelaku dan korban sebelumnya sempat berselisih paham.
“Saat itu korban datang menghampiri TD dengan maksud untuk meminta maaf. Karena sebelumnya antara korban bersama pelaku terlibat selisih paham. Saat korban ingin meminta maaf, secara tiba-tiba pelaku memukul korban dengan kepalan tangan dan mengenai pipi sebelah kanan. Korban sempat lari ke arah sepeda motor miliknya. Namun, pelaku terus mengejar dan mengeluarkan senjata tajam berjenis pisau besi putih dan langsung menikam korban,” beber Iwan.
Tikaman pelaku, lanjutnya, mengenai tubuh bagian rusuk sebelah kiri yang mengakibatkan luka tikaman.
“Melihat korban dalam keadaan luka, pelaku langsung meninggalkan korban,” ucapnya.
Iwan juga menambahkan, Pelaku ditangkap pada hari Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 11.30 Wita, di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa kompleks Lorong Parigi Tofor.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Maesa untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.