Saksi Ahli Sebut Unsur Pidana Pemalsuan Register Tanah di Girian Indah Terpenuhi

Saksi ahli saat memberikan keterangan di persidangan. (Dokumentasi | Ist)

BITUNG, SULAWESION.COM – Saksi ahli menyebut unsur pidana pemalsuan register tanah yang dilakukan oleh mantan Lurah Girian Indah terpenuhi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bitung Selasa (6/5/2025) siang.

Sidang pemeriksaan saksi ahli ini dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi ahli yang dihadirkan JPU itu adalah DR. Rodrigo Elias, SH, MH, seorang ahli hukum pidana dan juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).

Bacaan Lainnya

DR. Rodrigo Elias dalam kesaksiannya menyatakan, berdasarkan fakta-fakta yang ada, telah terpenuhi unsur-unsur pidana pemalsuan dokumen yang diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Menurutnya, dokumen register tanah Kelurahan Girian Indah yang dibuat pada tahun 2021 atas nama Hasan Saman adalah palsu. Karena tanah tersebut, katanya, telah bersertifikat hak milik sejak tahun 2004 atas nama Paul Batuna.

“Berdasarkan fakta-fakta yang ada ini, sebenarnya sudah terpenuhi unsur-unsur pidana pemalsuan dokumen yang diatur dalam Pasal 263 KUHP,” katanya.

Dikesempatan itu juga, penasihat Hukum Terdakwa Lientje Sager, Nicolas Bessy, melakukan pemeriksaan lanjutan dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada Saksi Ahli.

Namun, Ketua Majelis Hakim Johanis Dairo Malo SH MH sempat beberapa kali harus meluruskan terkait perkara yang sedang disidangkan adalah perkara pidana, bukan perdata. Ketua Majelis meminta penasihat hukum untuk tidak mengajukan pertanyaan yang bersifat perdata.

DR. Rodrigo Elias memaparkan pendapatnya terkait dengan perbuatan pidana yang didakwakan, yaitu dokumen register tanah dan Berita Acara Pengukuran Tanah yang dibuat oleh terdakwa telah menimbulkan hak kepada orang lain yang bukan pemilik tanah. Sementara itu, tanah tersebut milik saksi korban berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang merupakan alas hak yang sah.

Setelah pemeriksaan saksi ahli, sidang itu kemudian ditunda hingga hari Rabu, 14 Mei 2025 mendatangi dengan agenda pemeriksaan saksi JPU.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan