SAKTI Sulut Menang Telak di PHI, PT Bina Nusa Mandiri Pertiwi Wajib Bayar Pesangon AKP

SAKTI Sulut saat mendampingi Awak Kapal Perikanan. (Ist)

BITUNG, SULAWESION.COM — Perjuangan Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI) Sulawesi Utara dalam membela hak 8 Awak Kapal Perikanan (AKP) akhirnya membuahkan hasil.

Melalui proses yang melelahkan dan berjenjang mulai dari bipartit, tripartit, hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), PT Bina Nusa Mandiri Pertiwi diwajibkan membayar uang pesangon secara penuh kepada delapan AKP sesuai dengan putusan PHI, tanpa dikurangi.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum SAKTI Sulawesi Utara, Arnon Hiborang menegaskan kemenangan ini bukan datang secara instan, melainkan hasil dari konsistensi, kesabaran, dan keberanian awak kapal untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang sah.

“Ini adalah bukti bahwa Awak Kapal Perikanan bukan pekerja kelas dua. Hak-hak mereka dijamin oleh hukum, dan ketika perusahaan melanggar, maka negara melalui pengadilan harus hadir memberikan keadilan,” kata Arnon Hiborang, Rabu (11/02/2026).

Ia menilai putusan sebagai sebagai preseden penting bagi perlindungan hak-hak AKP di sektor perikanan, khususnya di Sulawesi Utara, yang selama ini kerap mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa kepastian hak normatif.

Arnon menambahkan, kemenangan itu juga menjadi pesan tegas kepada perusahaan perikanan agar tidak lagi mengabaikan kewajiban hukum terhadap pekerja.

“Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar menghormati hukum ketenagakerjaan dan tidak sewenang-wenang terhadap Awak Kapal Perikanan,” tukasnya sembari menegaskan, komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan, perlindungan, dan kesejahteraan Awak Kapal Perikanan di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan