BITUNG, SULAWESION.COM – Sengketa kepemilikan tanah Padang Pasir di Kota Bitung mencapai titik puncak. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi atas perkara tersebut pada Desember tahun lalu.
“Iya, gugatan kami akhirnya menang di tingkat kasasi,” ujar Merry Rorong, ahli waris dari almarhum Cores Tampi Sompotan dan Paulina Rumamby, Sabtu (28/2/2026) via sambungan ponsel.
Merry adalah istri dari Herold Steven Reinhard Sompotan, yang dalam perkara ini berstatus pemohon kasasi atau penggugat. Herold sendiri adalah anak dari almarhum Yulianus Sompotan, sekaligus cucu dari almarhum Cores Tampi Sompotan dan Paulina Rumamby. Dan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung, keluarga merekalah yang berhak atas kepemilikan tanah di Padang Pasir.
Perjuangan Merry dan suami untuk mendapatkan keadilan terbilang terjal. Alasannya, pada gugatan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN Bitung) mereka kalah. Hal yang sama juga berlaku pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Manado justru menguatkan putusan PN Bitung.
“Puji Tuhan akhirnya menang di tingkat kasasi. Ini memang perjuangan yang panjang dan melelahkan,” tukasnya.
Sengketa lahan ini terkait klaim kepemilikan atas tanah seluas 38.127 meter persegi. Tanah itu terletak di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga. Oleh publik Bitung, lahan ini kerap disebut sebagai tanah Padang Pasir.
Ihwal sengketa ini didasari terbitnya Surat Hibah Tanah Nomor 1 tanggal 1 Maret 1994. Berdasarkan surat hibah tersebut, lahirlah Sertifikat Hak Milik Nomor 00529/Kelurahan Pateten Satu tanggal 20 Januari 2017, atas nama Fien Sompotan. Fien sendiri meninggal beberapa tahun kemudian.
Sengketa makin meruncing karena tanah dimaksud jadi salah satu objek pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung. Dan berdasarkan dokumen yang dimiliki, ahli waris almarhumah Fien Sompotan jadi pihak yang berhak untuk menerima pembayaran ganti rugi pembebasan lahan jalan tol.
Keberadaan dokumen itulah yang kemudian digugat oleh Herold Steven Reinhard Sompotan. Gugatan ditujukan ke Hevie Octava Sumarauw selaku tergugat I, Prisilia Sumarauw selaku tergugat II, Toar Siwa Salim selaku tergugat III, dan Jeane Yolanda Unsulangi selaku tergugat IV. Kecuali tergugat IV, tiga tergugat lainnya merupakan ahli waris almarhumah Fien Sompotan.
Selain mereka, Herold juga menyertakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, cq Kepala BPN Sulawesi Utara, cq Kepala BPN Bitung sebagai turut tergugat I. Sementara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, cq Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Jalan Tol Manado-Bitung sebagai turut tergugat II.
Dan hasilnya, gugatan Herold dikabulkan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung. Dengan begitu Herold beserta ahli waris lainnya berhak atas pembayaran ganti rugi lahan jalan tol. Adapun Herold dengan para tergugat masih kerabat dekat. Mereka masih tergolong saudara sepupu.
Berikut isi amar putusan kasasi Mahkamah Agung yang diucapkan pada tanggal 22 Desember 2025. Putusan itu dihasilkan lewat musyawarah majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Yunus Wahab sebagai ketua majelis, Lucas Prakoso dan Ennid Hasanuddin sebagai anggota majelis, yang didampingi panitera pengganti Arief Sapto Nugroho:
MENGADILI:
-Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Herold Steven Reinhard Sompotan tersebut
-Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 14/PDT/2025/PT MND, tanggal 27 Februari 2025, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 122/Pdt.G/2024/PN Bit, tanggal 23 Desember 2024
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Provisi:
-Demi keadilan untuk menangguhkan proses pembayaran kepada nama yang tertera dalam penetapan konsinyasi hingga putusan dalam perkara ini mendapatkan kepastian hukum tetap
Dalam Eksepsi:
-Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya
Dalam Pokok Perkara:
1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
2.Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah keturunan/ahli waris yang sah dari almarhum Cores Tampi Sompotan dan Paulina Rumamby almarhumah
3.Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat mempunyai hak waris yang sah atas bidang tanah yang diletaki objek sengketa seluas 38.127 meter persegi, yang terletak di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara
4.Menyatakan menurut hukum bahwa proses penghibahan/pengalihan bidang tanah yang lahir dengan didasari pada Surat Hibah Nomor 1 tanggal 1 Maret 1994 dan tanpa sepengetahuan dan kehendak dari orangtua Penggugat dan ahli waris lainnya yang secara keperdataan berhak atas objek tanah seluas 38.127 meter persegi, adalah tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum
5.Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Hibah Nomor 1 Tahun tanggal 1 Maret 1994, berikut turunannya berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 00529/Kelurahan Pateten Satu, tanggal 20 Januari 2017 atas nama Fien Sompotan, adalah tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum
6.Menyatakan perbuatan almarhumah Fien Sompotan yang dilanjutkan Tergugat I, II, III yang menghadap Turut Tergugat II dan kemudian menyatakan bahwa bidang tanah yang diletaki objek sengketa tersebut adalah miliknya agar mendapatkan pembayaran ganti rugi tanah dari Panitia Pembebasan Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado-Bitung II adalah perbuatan melawan hukum
7.Menyatakan menurut hukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya adalah tidak memiliki kekuatan hukum dan segera menyerahkannya secara patut kepada Penggugat dan ahli waris lainnya sebagai pemilik yang sah untuk dinikmati secara leluasa, selayaknya orang yang memiliki hak
8.Menyatakan menurut hukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II agar dapat tunduk dan taat serta menjalankan putusan pada perkara ini
9.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
10.Menghukum para Termohon Kasasi (Para Tergugat) untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000
Putusan kasasi ini sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkracht per 18 Februari lalu. Dan sebagai tindaklanjutnya, Herold selaku penggugat sudah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Bitung. Permohonan tersebut diajukan pada Jumat pekan lalu.
Terkait pembayaran ganti rugi lahan dalam perkara ini, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Lahan Jalan Tol Manado-Bitung menempuhnya lewat mekanisme konsinyasi. Artinya, uang untuk pembayaran sudah dititipkan ke PN Bitung. Sayangnya, sampai berita ini dipublikasikan upaya konfirmasi instansi tersebut belum membuahkan hasil.







