Sepanjang Tahun 2024, Bitung Cetak 167 Janda

Kantor Pengadilan Agama Bitung. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama (PA) Bitung mencatat ada 316 perkara yang terdaftar. Dari jumlah ratusan perkara itu, didominasi dengan cerai gugat dan cerai talak.

Dari data yang ada, trend angka perceraian sepanjang Tahun 2024 lebih tinggi dibandingkan Tahun 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Tahun 2023, (data Januari – Oktober) jumlah berkas perkara yang masuk di Pengadilan Agama Bitung mencapai 168 berkas. Dari jumlah itu, 136 perkara cerai talak maupun cerai gugat.

Baca juga: 136 Perempuan di Kota Bitung ‘Sandang’ Status Janda

Di tahun 2024 ini, (data Januari – 18 Desember) rincian data perkara masuk mencapai 316 perkara. Angka itu terinci cerai talak mencapai 52 perkara dan cerai gugat 173 perkara.

Dari 52 perkara cerai talak dan 173 cerai gugat, ada sekitar 167 perkara sudah diputuskan perkaranya.

Juru Bicara Pengadilan Agama (PA) Bitung Jasni Manoso menyatakan, ada 6 faktor penyebab terjadinya perceraian di Kota Bitung.

Keenam faktor itu, katanya, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, KDRT, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, pindah agama serta ekonomi.

“Dari keenam faktor ini paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan jumlah perkara sebesar 96 perkara,” katanya saat ditemui media ini, Senin (30/12/2024).

Di samping itu, ia membeberkan dispensasi kawin di PA Bitung mencapai 48 perkara.

“Dari 48 perkara dispensasi kawin paling banyak di tolak. Tapi ada juga dikabulkan karena keadaan yang mendesak,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *