Serahkan Dokumen Legalitas PFDs dan Kartu Izin Tinggal Terbatas: Wujud Nyata Kehadiran Negara

Sejumlah warga keturunan Filipina-Indonesia saat mendatangi kegiatan penyerahan simbolis status kewarganegaraan. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Kementerian Keimigrasian dan Permasyarakatan menyerahkan secara simbolis dokumen legalitas bagi Persons of Filipino Descent (PFDs) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas dengan tarif nol rupiah bagi Registered Filipino Nationals (RFNs).

Penyerahan secara simbolis itu digelar di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Selasa (23/12/2025).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan Program Langkah Efektif Nasional dalam Tata Kelola dan Resolusi Administratif Antarnegara (LENTERA).

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait yaitu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemkot Bitung, serta Konsulat Jenderal Republik Filipina di Manado.

Deputi Bidang Koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), I Nyoman Gede Surya Mataram menyatakan, penyerahan simbolis ini menandai langkah konkret negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi PFDs yang selama puluhan tahun berada dalam ketidakpastian status kewarganegaraan.

Deputi Bidang Koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), I Nyoman Gede Surya Mataram. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

Melalui program LENTERA, kata I Nyoman, pemerintah menghadirkan pendekatan yang komprehensif, terstruktur, dan humanis, dengan mengedepankan kolaborasi lintas sektor serta kerja sama bilateral Indonesia-Filipina.

“Salah satu terobosan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui kartu izin tinggal terbatas dengan tarif nol rupiah bagi RFNs berdasarkan kepentingan negara, prinsip kemanusiaan, dan asas timbal balik (resiprositas),” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan pemberian izin tinggal dengan tarif nol rupiah merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan serta mencegah risiko statelessness di wilayah perbatasan.

“Kebijakan ini juga memperkuat diplomasi keimigrasian Indonesia dan hubungan persahabatan antara Indonesia dan Filipina,” jelasnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan program ini baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun Konsulat Jenderal Filipina yang telah berupaya maksimal dalam penanganan Persons of Filipino Descent yang ada di wilayah Sulawesi Utara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan