BITUNG, SULAWESION.COM – Menggunakan setelan pakaian dinas Aparatur Negeri Sipil (ASN), mantan Lurah Kelurahan Girian Indah Lientje Sager duduk menunggu antrian sidang di Pengadilan Negeri Bitung, Selasa (29/4/2025) siang.
Lientje ke pengadilan sebagai terdakwa. Ia beberapa waktu lalu dilaporkan terkait dugaan kasus pidana pemalsuan register tanah milik dr Hansie Batuna dan diadukan Paul Batuna.
Kasus dugaan pemalsuan register tanah ini memasuki tahap sidang pemeriksaan saksi. Sidang itu dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kota Bitung, Johanis Dairo Malo SH MH.
Ada empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Justisi Wagiu SH. Salah satunya adalah Paul Batuna yang menjadi pelapor kasus dugaan pemalsuan register tanah milik dr Hansie Batuna.
Dalam sidang, Paul mengatakan baru mengetahui jika register tanah milik keluarganya itu telah dipalsukan setelah mendapat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado pada 2020.
Ia mengaku kaget karena digugat berdasarkan register tanah yang diterbitkan 12 Juli 2020 yang diterbitkan mantan Lurah Girian Indah, Lientje Sager.
“Penggugatnya Richard Lasut dengan dasar gugatan register tanah dari Lientje Sager, padahal kami memegang HGU dari BPN,” kata Paul.
Itu diperkuat, katanya, pada 2024 BPN Kota Bitung resmi menerbitkan sertipikat atas nama keluarganya setelah melalui proses hukum panjang hingga kasasi di tingkat PTUN.
Selain Paul, saksi lainnya yakni Ricahard Lasut serta Lurah Girian Indah, Topsin Janis dan mantan kepala lingkungan V, Onderson Kasealang juga dihadirkan.
Dalam sidang, Justisi beberapakali berdiri menghadap hakim untuk menunjukkan sejumlah bukti. Baik itu bukti ditunjukkan ke para saksi maupun kuasa hukum Lientje Sager.
Termasuk juga catatan register tanah yang diterbitkan Lientje Sager di atas tanah milik Keluarga dr Hansie Batuna yang jelas-jelas bertentangan dengan sertipikat.
“Sidang lanjutkan Selasa (6/5/2025) dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli,” kata Johanis mengakhiri sidang sambil mengetuk palu.