Simpan 20 Gram Ganja, Seorang Pemuda Terciduk Polisi di Pelabuhan Samudera Bitung

Polisi saat tangkap seorang pemuda yang membawa ganja di Pelabuhan Samudera Bitung. (Dokumentasi | Ist)

BITUNG, SULAWESION.COM – Seorang pemuda berinisial TMJK alias Khezi (23) warga Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Aertembaga diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung di Pelabuhan Samudera Bitung.

Khezi ditangkap karena membawa narkotika jenis ganja seberat 20 gram. Barang haram itu Khezi selundupan dibawah telapak sepatu.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat membeberkan, pelaku membeli ganja dari seorang lelaki berinisal K, yang tinggal di Kompleks Pasar Lama, Kabupaten Sentani, Jayapura.

Baca juga: Bupati Chyntia Kalangit Siap Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di Sulawesi Utara

“Hasil interogasi, pelaku membeli barang itu seharga Rp.500.000,” bebernya sembari mengatakan, penangkapan di pelabuhan itu merupakan hasil dari informasi masyarakat yang diterima oleh Reserse Narkoba Polres Bitung.

Ia menambahkan, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini menunjukkan komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan